1. PENERIMAAN KETENTUAN
Dengan mengakses atau menggunakan antarmuka pemrograman aplikasi (REST API) dan gateway pesan Nitnex Hub Platform, Anda ("Pengguna" atau "Mitra Klien") menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat secara hukum oleh Ketentuan Layanan ini serta WhatsApp Business Terms of Service.
2. RUANG LINGKUP LAYANAN
Nitnex menyediakan infrastruktur gateway transmisi pesan resmi melalui Meta WhatsApp Cloud API untuk keperluan:
- Pengiriman kode verifikasi satu kali pakai (One-Time Password / OTP).
- Pengiriman notifikasi transaksional dan pengumuman sistem resmi bagi ekosistem aplikasi mitra.
3. KEBIJAKAN PENGGUNAAN YANG DILARANG (ACCEPTABLE USE POLICY)
Anda dilarang keras menggunakan gateway Nitnex untuk:
- Mengirimkan pesan massal tanpa persetujuan penerima (unsolicited bulk spam).
- Mempromosikan atau menyebarkan konten judi online, penipuan (phishing), pornografi, ujaran kebencian, obat-obatan terlarang, atau aktivitas lain yang melanggar hukum Republik Indonesia.
- Melakukan upaya rekayasa balik (reverse engineering), serangan DoS/DDoS, atau membobol sistem enkripsi gateway.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan mengakibatkan pencabutan (revocation) akses API Key seketika tanpa pemberitahuan sebelumnya dan pelaporan kepada pihak berwajib.
4. KEAMANAN KREDENSIAL & API KEY
Mitra bertanggung jawab penuh menjaga kerahasiaan kunci akses API (X-Nitnex-API-Key). Segala aktivitas transmisi yang dipicu menggunakan API Key Anda dianggap sebagai instruksi sah yang berasal dari Anda.
5. TINGKAT LAYANAN & BATASAN TANGGUNG JAWAB
Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga ketersediaan layanan dengan target uptime 99.9%. Namun, Nitnex tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pengiriman pesan yang diakibatkan oleh:
- Gangguan jaringan operator telekomunikasi seluler pihak ketiga.
- Pemadaman atau kendala pada infrastruktur global Meta Platforms, Inc.
- Kesalahan penginputan nomor telepon oleh pengguna akhir.
6. HUKUM YANG BERLAKU
Ketentuan Layanan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat di Kota Bandung/Cimahi, Jawa Barat.